Rumah Bupati Bandung Barat Aa Umbara digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/3/2021). Selain rumah kediamaanAa Umbara, dua rumah kerabatnya di Lembang, Bandung Barat, Jawa Barat juga turut digeledah. Terkai penggeledahan itu, Ketua KPK Firli Bahuri menghadiri Rakor Program Pemberantasan Korupsi di Mason Pine, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa (16/3/2021) angkat bicara.
"KPK memang sedang berkegiatan terkait pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti tentang suatu perkara pidana. Nanti saatnya akan kami sampaikan apa korupsi yang terjadi, apa saja yang terjadi, siapa yang terlibat, barang bukti apa saja nanti akan kami sampaikan," kata FirliBahuri kepada wartawan, Selasa (16/3/2021). Firli Bahuri meminta semua pihak untuk bersabar selagi penyidiknya bekerja menangani perkara tersebut, termasuk kegiatan penggeledahan di rumah AaUmbara dan di Kantor Pemkab Bandung Barat.
"Yakinlah KPK akan bekerja secara profesional, akuntabel transparan, demi kepastian hukum, keadilan. Dan terpenting, tolong hormati hak azasi manusia, kita kedepamkan azas praduga tak bersalah," ujarnya. Aa Umbara sendiri sempat diperiksa KPK. Belakangan, surat printah penyidikan (Sprindik) terkait perkara tersebut bocor.
Sprindik itu menyatakan bahwa AndriWibawa, anak AaUmbara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bansos Covid 19. Spridik itu juga menyinggung nama AaUmbara dan Haji Totoh, pengusaha yang memenangi pekerjaan penyediaan sembako dari dana bansos tersebut. "Kalau soal Sprindik bocor itu bukan urusan saya. Yang menerimanya itu siapa," ujar Firli Bahuri.
Senada Juru Bicara KPK, Ali Fikri angkat bicara terkait kasus yang membelit Aa Umbara ini. Ali menyatakan, sejumlah barang bukti ihwal dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial pemerintah Kabupaten Bandung Barat 2020 telah dikantongi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, KPK juga telah menuju tahap penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi yang turut menyeret nama Aa Umbara dan anak keempatnya, Andri Wibawa.
Namun, secara mendetail dari kasus tersebut hingga pihak pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikan oleh pihaknya kepada publik secara terbuka. "Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," katanya. Terkini, tim penyidik KPK hingga waktu yang belum dipastikan terus bekerja merampungkan tugasnya.
KPK, nantinya bakal mengumumkan kepada masyarakat luas. Antara lain, konstruksi perkara, alat bukti, hingga nama nama yang ditetapkan sebagai tersangka beserta dengan pasal sangkaannya. "Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku belum memperoleh berita terbaru mengenai kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3/2021) siang. Ridwan Kamil mengatakan ia hanya mendampingi KetuaKomisiPemberantasanKorupsi(KPK)FirliBahuridalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat di Mason Pine Hotel, Kota Baru Parahyangan,Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Namun demikian, Ridwan Kamil mengatakan ia mengetahui tentang serangkaian pemeriksaan yang dijalani Aa Umbara.
"Saya enggak hafal. Yang saya tahu sempat ada pemeriksaan, updatenya saya tidak tahu. Fokus saya hari ini kedatangan Pak Firli saja," kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Selasa (16/3). Terkait dengan status Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi yang merupakan daerah pemekaran yang kepala daerah terdahulunya terjerat KPK,RidwanKamilmengatakan tidak ada hubungan antara daerah pemekaran dengan kasus korupsi.
"Enggak ada hubungan pemekaran daerah dengan kasus korupsi secara langsung. Harus ada studi ya karena kalau mau fair, mayoritas yang OTT juga bukan daerah pemekaran. Itu kalau mau dihubungkan gara gara dimekarkan sama dengan korupsi naik," kataRidwanKamil. Menurutnya, terlalu dini jika menghubungkan antara pemekaran daerah dengan indeks korupsi.
Ia menilai perlu kajian yang lebih fair kalau mau melihat kemungkinan hubungan tersebut. Selama ini, katanya, ia memiliki program pemekaran daerah dengan tujuan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah pribadi Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, Selasa (16/3).
Petugas KPK tiba sekitar pukul 09.30 bersama Petugas Kepolisian dan Satpol PP dan langsung masuk menuju kediaman Bupati yang berlokasi Jalan Murhadi, RT 03/02, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Bukan hanya itu, KPK pun turut datang ke Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung yang berlokasi di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat siang tadi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah KBB, Asep Sudiro. Dirinya mengatakan belum mengetahui maksud kedatangan KPK ke kediamanAaUmbaradan Kantor Pemerintah KBB.
"Saya tidak tahu ada kunjungan KPK ke rumah bupati dan juga pemkab," katanya saat diwawancarai, Selasa (16/3/2021). Saat penggeledahan berlangsung, di sisi lain beredar capture surat perintah penyidikan (Sprindik) nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021. Dalam surat tersebut, tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Dalam surat tersebut diberitahukan dimulainya penyidikan terhadap Andri Wibawa terkait dugaan kasus pengadaan bantuan sosial Covid 19 pada Dinas Sosial KBB Tahun 2020.
Pada kasus tersebut, turut muncul di nama Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna yang merupakan ayah dari Andri Wibawa serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang. Sampai saat ini, diduga kuat Andri Wibawa bersama Bupati Bandung BaratAaUmbaradan Totoh Gunawan telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan dengan ditandatanganinya surat perintah penyidikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto.
Terduga disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i dan atau pasal 15 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke 1 jo pasal 56 KUHP).