Pernahkah Anda mendengar istilah asuransi pinjaman? Istilah ini mungkin tidak asing lagi bagi sebagian orang, khususnya yang pernah mengajukan pinjaman ke bank. Pasalnya, beberapa lembaga pembiayaan mewajibkan nasabahnya untuk memiliki asuransi kredit atau pinjaman. Meski begitu, ada pula yang memasukkan asuransi ini ke dalam opsi tambahan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan asuransi pinjaman atau kredit? Dan apa saja manfaat yang diberikan untuk nasabah?
Pengertian Asuransi Pinjaman atau Kredit
Dilansir dari Qoala, asuransi pinjaman ialah asuransi yang memberikan jaminan untuk kreditur apabila debitur atau peminjam mengalami gagal bayar. Singkatnya, apabila orang yang mengajukan pinjaman tidak dapat membayar cicilan, maka pihak asuransi akan bertanggung jawab.
Sama seperti asuransi jenis lainnya, nasabah yang ingin memiliki produk asuransi pinjaman juga harus membayar premi setiap bulannya. Nilai premi yang harus dibayarkan biasanya sudah tergabung ke dalam cicilan pembayaran itu sendiri.
Manfaat yang ditawarkan dalam produk asuransi pinjaman ialah perlindungan dan menjamin pelunasan cicilan apabila kreditur meninggal karena sakit atau kecelakaan. Selain itu, asuransi ini juga memberikan perlindungan apabila kreditu cacat tetap karena kecelakaan yang membuatnya kehilangan sumber penghasilan dan tidak dapat melanjutkan cicilan.
Manfaat Asuransi Pinjaman
Menambahkan asuransi sama saja menambahkan proteksi ketika Anda mengajukan kredit ke bank. Selain menjamin pelunasan cicilan, asuransi kredit ini juga memberikan perlindungan bagi bank selaku kreditur.
Perusahaan asuransi pinjaman menawarkan manfaat yang berbeda-beda, sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Namun, setidaknya manfaat yang ditawarkan meliputi:
- Nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang debitur beserta dengan bunganya.
- Perusahaan asuransi dapat membayarkan manfaat tanpa harus menggunakan riwayat kesehatan dari peminjam atau debitur.
- Jumlah pembayaran dengan persentase tertentu.
Jenis Asuransi PinjamanÂ
Dilansir dari Lifepal, ada beberapa jenis asuransi pinjaman yang dapat ditemukan di Indonesia. Mulai dari asuransi untuk risiko PHK, asuransi untuk risiko wanprestasi, asuransi kredit konsumtif, hingga asuransi jiwa. Khusus kali ini akan membahas perihal asuransi jiwa untuk pinjaman.
Sesuai dengan namanya, asuransi pinjaman jenis ini akan melunasi pinjaman apabila debitur tidak dapat membayar cicilan dikarenakan meninggal dunia. Umumnya, saat debitur meninggal, utang menjadi tanggung jawab dari ahli waris. Dengan kata lain, ahli waris wajib membayar cicilan yang masih tersisa beserta bunganya.
Kondisi ini tentunya akan memberatkan bagi ahli waris, apalagi bila ahli waris tidak tahu-menahu perihal utang tersebut. Namun, dengan adanya asuransi pinjaman jenis ini, ahli waris tak perlu repot-repot mengurusi utang yang ditinggalkan.
Di Indonesia sendiri ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi pinjaman, salah satunya adalah FWD Insurance. Dengan prosedur yang praktis dan simple, Anda dapat meningkatkan proteksi bagi ahli waris dari kredit macet.